KORANRB.ID - Sejak 2010, BTPN Syariah fokus memberdayakan dan melayani masyarakat inklusi, khususnya perempuan secara langsung di berbagai pelosok Indonesia.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan dan terukur, Bank bertekad mewujudkan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti bagi nasabah prasejahtera produktif.
BTPN Syariah melayani masyarakat inklusi melalui kumpulan yang dilakukan setiap dua minggu sekali. Dalam kumpulan, masyarakat inklusi tidak hanya diberikan akses keuangan seperti pencairan pembiayaan dan mengangsur, melainkan juga akses pengetahuan.
Dengan demikian, masyarakat inklusi juga senantiasa mendapatkan pengetahuan untuk terus tumbuh dan memiliki kehidupan yang berarti.
BACA JUGA:Resmi! BTN Batal Akusisi Bank Muamalat, Apa Alasannya? Ini Kata Dirut BTN
BACA JUGA:Genjot Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah, BTN Usul Subsidi KPR Sampai 10 Tahun
BTPN Syariah hadir untuk memberikan layanan pembiayaan modal usaha dengan mudah, menyediakan sarana berbagi ilmu untuk usaha yang lebih maju, mendapatkan akses penyediaan barang usaha dengan mudah, dan membuka peluang pemasaran hasil usaha. Semua didapatkan melalui kumpulan atau Pertemuan Rutin Sentra (PRS).
"Kumpulan menjadi wadah BTPN Syariah dalam memberdayakan dan mendampingi masyarakat inklusi, sehingga mampu membangun empat perilaku unggul, yakni Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS),” ungkap Pimpinan Wilayah Sumatera BTPN Syariah, Vicky Agus Setiawan dalam media briefing di Bengkulu, Kamis (14/11/2024).
Bagi masyarakat inklusi yang ingin menjadi nasabah BTPN Syariah caranya mudah. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi petugas BTPN Syariah di wilayah setempat atau menghubungi call center 1500300 untuk dihubungkan dengan karyawan di area tersebut.
Setelah itu, masyarakat inklusi dapat langsung menghubungi petugas di wilayah setempat untuk mendaftar.
BACA JUGA:Tumbuh 10,7 Persen, Kredit dan Pembiayaan Perumahan BTN Kuartal I Tembus Rp 297,7 Triliun
BACA JUGA:Safari Ramadan Direksi BTN di Bengkulu, Salurkan Bantuan kepada 2 Yayasan
Petugas yang akan melayani masyarakat inklusi secara langsung disebut dengan Community Officer. Namun, perlu diingat bahwa seluruh masyarakat inklusi harus mendapatkan izin suami bagi yang sudah menikah dan orang tua jika belum menikah untuk menjadi nasabah BTPN Syariah.
Vicky menjelaskan masyarakat inklusi akan mengikuti pelatihan dasar keanggotaan selama lima hari terlebih dahulu sebelum resmi menjadi nasabah di BTPN Syariah.
Dalam kegiatan tersebut, BTPN Syariah akan menjelaskan rinci mengenai model bisnis BTPN Syariah, hak dan kewajiban selama menjadi nasabah, dan berbagai pelatihan awal bagaimana cara membangun usaha yang berkelanjutan.