MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko kembali mengingatkan sekolah pihak sekolah dalam penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbutristek) Nomor 63 tahun 2022, sekolah yang terlambat dalam pelaporan dan pengajuan pencairan, maka dana BOS akan dipotong antara 2-3 persen.
BACA JUGA: Gratis 1.000 Sambungan Baru Air Bersih
“Kami kembali mengingatkan sekolah, soalnya sudah menjelang akhir tahun 2023,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani S.Pd.
Jika sekolah terlambat satu bulan pelaporan, maka dan BOS yang dialokasikan ke sekolah terkait akan dikurangi 2 persen. Dan berlaku kelipatan pengurangan pencairan pada bulan berikutnya. Jika telat dua bulan maka akan dikurangi 3 persen.
Sanksi ini diterapkan pemerintah pusat dalam upaya mempercepat serapan dana BOS yang selama ini sekolah sering terlat.
“Maka dari itu kami minta pihak sekolah tidak lamban dalam pelaporan dan pengajuan agar tidak mengalami kerugian,” sampai Epi lagi.
BACA JUGA: Khawatir Konflik Meluas, Sekolah Kumpulkan Semua Murid
Selain sanksi bagi sekolah yang mengalami keterlambatan, juga ada perubahan tahapan pencairan. Biasanya tiga kali dalam satu tahun, kali ini hanya dua kali.
“Untuk dana BOS ini memang langsung masuk ke rekening sekolah, namun tetap saja melalui verifikasi dari kita (Disdikbud) untuk merekomendasi pencairannya,” ucap Epi.
Dia menambahkan, untuk Kabupaten Mukomuko ada 137 SD dengan total dana BOS tahun 2023 Rp 19 miliar. Dan sebanyak 58 SMP total dana BOS Rp 8 miliar.
Di tahun ini, lanjut Epi juga ada 6 sekolah baru yang menerima dana BOS. “Yang baru ini semuanya sekolah swasta. Ada 2 SD, 4 SMP. Seluruh sekolah sudah melakukan pencairan dana BOS dan tengah membuat laporan penggunaan,” pungkasnya.(pir)