Tsk Dana BOS Belum Kembalikan KN, Terancam 20 Tahun Hingga Penyitaan Aset
TAHANAN: As (54) mantan Kepala SMK IT Al Malik saat ditahan jaksa Kejari Bengkulu Selatan beberapa hari lalu. RIO/RB--
KORANRB.ID - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT AL Malik As (54) kini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS). Bahkan As diancam hukuman penjara 20 tahun.
Selain diancam penjara 20 tahun, tersangka juga terancam dimiskinkan. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu. Kerugian negara (KN) dalam kasus ini mencapai Rp323 juta.
BACA JUGA:Akhir Januari Dana BOS Tahap I Cair Rp24 Miliar
Kepala Kejari (Kajari) BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH mengatakan, meskipun tersangka telah ditahan Selasa (16/1) lalu. Hingga kemarin (18/1) belum ada upaya pengembalian kerugian negara (KN) dari tersangka.
Dalam kasus ini sebut Catur, tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka AS bisa terancam pidana 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Kepala SMK IT Tersangka Korupsi Dana BOS
"Kami menginginkan agar tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 323 juta. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Hendra.
Hendra menegaskan, apabila sampai sidang tuntutan dan tersangka belum ada upaya pengembalian alias pemulihan kerugian negara. Maka, sudah dapat dipastikan pihaknya akan melakukan penyitaan aset milik tersangka.
BACA JUGA:Audit Dana BOS, Temukan Sekolah Belum Bayar Pajak
"Bisa saja kalau tersangka tidak berniat untuk mengembalikan kerugian negara, maka asetnya akan disita," tegasnya.
Kasi Intel menambahkan, pemulihan atau pengembalian kerugian negara merupakan hal yang prioritas dalam menangani perkara korupsi. Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses sidang.
"Tentu, kalau tersangka mengembalikan kerugian negara, akan menjadi hal yang meringankan," pungkas Hendra.
BACA JUGA:Penyelidikan Dana BOS SMP Lanjut, Tunggu Audit Inspektorat, 2024 Target Penetapan Tsk
Sekedar mengingatkan, Kepala SMK IT Al Malik berinisial As ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu. Penetapan As sebagai tersangka karena perannya dalam mengelola dana BOS yang menyebabkan adanya kerugian negara.