KORANRB.ID – Untuk menjamin kesehatan masyarakat tidak mampu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu anggarkan Rp18 miliar pada 2025 mendatang.
Selain itu, ada juga kerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinkes Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, S.KM M.Si.
Ia menyampaikan untuk menjami kesehatan masyarakat Kota Bengkulu pada 2025 mendatang, telah dianggarkan sebesar Rp18 miliar.
Ia juga telah menyurati BPJS Kesehatan untuk melanjutkan kerjasama guna terus melangsungkan program Universal Health Coverage (UHC).
BACA JUGA:Bappebti Kembali Rilis Rating Pialang Berjangka, Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi
BACA JUGA:Nilai Investasi di Kota Bengkulu Mendekati Rp1 Trililun dari Target Rp3,5 Triliun
“Untuk 2025 mendatang anggaran BPJS Kesehatan ini sebesar Rp18 miliar untuk mencover biaya pengobatan warga Kota Bengkulu melalui BPJS Kesehatan,” ungkap Joni.
Sementara itu Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara menjelaskan konsep BPJS Kesehatan gratis 2025 mendatang fokus untuk masyarakat yang benar-benar sudah dirawat inap di rumah sakit itu bisa didaftarkan dan langsung aktif nantinya.
“Jadi masyarakat Kota Bengkulu tidak perlu ragu lagi ketika ada keluarga yang sakit di rumah sakit, ada yang dirawat, atau ada yang dirawat di rumah jangan ragu untuk berobat di fasilitas kesehatan baik di rumah sakit ataupun Puskesmas,” ungkap Ricco.
BACA JUGA:Hingga Akhir Tahun, 5 Jenis KUR di Bank Mandiri Masih Tersedia
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Rp90 Juta Anggaran Tugas Belajar ASN Nondokter, Segini Kuotanya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tentunya benar-benar memastikan masyarakat merasakan manfaat program BPJS gratis melalui program UHC tersebut sebab warga dengan ekonomi rentah alias tidak mampu tentunya akan terbantu dengan adanya BPJS kesehatan gratis dan dapat berobat ke rumah sakit tanpa memikirkan biaya.
Untuk mendaftar program BPJS gratis ini sendiri masyarakat bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (Dari Kelurahan) dan surat keterangan rawat inap.
“Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat dengan menjamin kesehatan warga melalui BPJS gratis,” pungkasnya.