2025 Mendatang, Honorer di Mukomuko Tetap Bekerja, Tidak Diberhentikan Meski Tidak Lulus Tes PPPK
SANTAI: Honorer di lingkup Pemkab Mukomuko yang kontraknya diperpanjang. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan seluruh tenaga non-ASN masih akan tetap bekerja tahun 2025 mendatang.
Meskipun Pemerintah daerah (Pemda) mulai dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak berlakunya Undang-Undang ASN.
Di mana hanya ada 2 kategori pegawai ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri SH, MH.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Evaluasi Pegawai, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Ia menerangkan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal bagi honorer di Kabupaten Mukomuko. Untuk seluruh tenaga honorer dipastikan masih akan bekerja dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Seluruh tenaga non-ASN kita masih tetap bekerja tidak ada pemberhentian di tahun 2025. Termasuk honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen pegawai ASN baik itu CPNS maupun PPPK,” kata Niko.
Niko menjelaskan, sesuai Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Jadikan Warga Binaan Pelopor Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Dinas Dikbud Usulkan Perbaikan 50 Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Hanya berisikan penataan, belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait harus memberhentian masal tenga honorer di Mukomuko.
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) malah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Di mana masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN.