Di sisi lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran PBB P2, Pemkab Rejang Lebong melalui BPKD terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi langsung hingga menggunakan media massa.
Pemkab juga mengingatkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Oki juga menambahkan bahwa pemberlakuan denda ini bukan semata-mata untuk menghukum WP yang terlambat membayar, tetapi lebih untuk mendorong masyarakat agar taat aturan dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban mereka.
“Denda ini adalah bentuk edukasi sekaligus pengingat bahwa pajak harus dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu. Jika terlambat, ada konsekuensi yang harus diterima,” kata Oki.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga membuka layanan pembayaran PBB P2 di berbagai titik, termasuk di kantor kecamatan dan desa, untuk mempermudah akses masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dari WP yang belum membayar.
Ia menambahkan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Dana yang terkumpul dari PBB digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Oleh karena itu, Pemkab berharap masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya WP yang belum membayar PBB P2, agar segera melunasi kewajibannya. Pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tegas Oki.
Dengan sisa waktu yang ada menjelang akhir tahun, Pemkab optimis bahwa target realisasi PBB P2 dapat tercapai. Namun, hal ini membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai wajib pajak. “Mari kita bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Rejang Lebong dengan melaksanakan kewajiban pajak tepat waktu. Pajak Anda, pembangunan kita bersama,” tutup Oki.