Rachmat-Tarmizi Menang di 6 Kecamatan Bengkulu Tengah, Evi-Rico Menang di 5 Kecamatan

Kamis 28 Nov 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Kecamatan Pematang Tiga Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.677. Evi-Rico memperoleh suara 1.501. Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 297. 

BACA JUGA:Dewan Bengkulu Utara Ingatkan Permudah Program Pertanian

BACA JUGA:Progres BSPS PKE 291 Unit Rumah di Kabupaten Seluma Mencapai 70 Persen

Kecamatan Pagar Jati Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.630. Evi-Rico memperoleh suara 1.450. Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 524. 

 Kecamatan Merigi Kelindang Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.004. Evi-Rico memperoleh suara 2.250 dan Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 250.

 Kecamatan Merigi Sakti Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.157. Evi-Rico memperoleh suara 1.644. Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 398. 

Kecamatan Pondok Kubang memperoleh Rachmat-Tarmizi memperoleh suara sebanyak 3.064. Evi-Rico memperoleh suara 2.662. Sri Budiman-Septi Peryadi  memperoleh suara 791.

BACA JUGA:Sudah 220 Merchant di Kabupaten Seluma Gunakan QRIS Babe Tais

BACA JUGA:SKB 447 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu di Asrama Haji

Kecamatan Bang Haji Suara Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.356. Evi-Rico memperoleh suara 1.104. Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 449. 

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin mengatakan, pada saat ini untuk hasil Sirekap sudah 100 persen. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan hasil data karena data yang masuk ke Sirekap masih dalam bentuk C1 dan belum dihitung secara rinci. 

“Kalau data Sirekap sudah 100 persen tetapi kami belum bisa menyampaikan hasil data karena data yang masuk masih dalam bentuk C1 dan belum dilakukan penghitungan,” ungkapnya

Lanjut Nora, sesuai jadwal, penyampaian dan penerimaan hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK dilakukan pada tanggal 28-30 November 2024.

BACA JUGA:Aspirasi Pertama DPRD Bengkulu Utara dalam APBD, Tetap Maksimal

BACA JUGA:Optimalkan Pendampingan Korban, PPA Butuh Psikolog

Selanjutnya, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 28 November 2024 sampai 3 Desember 2024.

Kategori :