KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pagi ini, Senin 2 Desember 2024 Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid diagendakan akan memimpin langsung rapat evaluasi dan tindak lanjut permasalahan di salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas.
Rapat ini akan berlangsung di ruang rapat bupati, dimana akan menentukan nasib sang oknum kades tersebut.
Putusan dipecat atau tidaknya oknum kades ini, memang tinggal di tangan bupati.
Dari bawah, mulai masyarakat, BPD, Inspektorat hingga DPRD Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan sikap.
BACA JUGA:Bekas Penjara Belanda di Koramil Kepahiang Resmi jadi Cagar Budaya
Oknum kades dianggap telah melanggar etika sebagai pemimpin dan layak diberhentikan.
Selain itu diduga melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa".
Serta huruf M, berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat".
Kedua, oknum kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat.
BACA JUGA:BPKD Rejang Lebong Imbau OPD untuk Percepat Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024
Ketiga, oknum kades diduga telah berbuat asusila dengan melakukan dugaan perbuatan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga desanya.
Ini juga sudah diakui oleh oknum kades.
Keempat, oknum Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga.
Terkait hal ini, Sekda Kepahiang DR. Hartono membenarkannya.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Siapkan Pemasangan Ribuan SR Gratis