KORANRB.ID - Tahun 2025 kuota Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Bengkulu Tengah akan bertambah sebanyak 3 ribu kuota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah, Barti Hasibuan, SKM menjelaskan penambahan kuota ini karena masih adanya masyarakat yang belum mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Untuk warga tidak mampu yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa memanfaatkan program Jamkesda yang bersumber dari APBD Bengkulu Tengah. Tahun ini total kuota Jamkesda sebanyak 17 ribu.
Dengan adanya tambahan kuota tersebut maka total kuota Jamkesda tahun 2025 sebanyak 20 ribu.
“Ada 3 ribu tambahan kuota yang kita siapkan. Dengan adanya tambahan ini, kepada masyarakat yang belum ditanggung BPJS Kesehatan bisa segera mengajukan berkas kepada kami,” kata Barti.
BACA JUGA:Kebakaran di Mess Pemprov Bengkulu, Satu Kamar Dilalap Api, Polisi Masih Selidiki Asal Api
BACA JUGA:Libur Nataru, Tiket Pesawat Turun
Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan Jamkesda harus membawa surat pernyataan dari pemerintah desa setempat dengan diketahui pihak kecamatan. Kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Tengah.
“Untuk mendapatkan rekomendasi Dinsos Kabupaten Bengkulu Tengah, silakan datang dan meminta verifikasi ke kantor Dinsos yang berada di Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat,” ujarnya.
Setelah mendapatkan surat pernyataan dari pemerintah desa dan surat rekomendasi dari Dinsos, selanjutnya warga bisa mendatangi gerai Dinkes yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Tengah di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.
“Kemudian Dinkes akan mengajukan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak ada masalah, maka warga bersangkutan akan diakomodir untuk mendapatkan program ini,” bebernya.
BACA JUGA:Menhut Didesak Cabut Izin PT API
Di sisi lain, saat ini Kabupaten Bengkulu Tengah telah berhasil mendapatkan Universal Health Coverage (UHC). Keberhasilan ini berhasil didapatkan dikarenakan sudah memenuhi syarat minimal 95 persen warga Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menjadi kepesertaan JKN-KIS.
Dengan capaian UHC ini, banyak keuntungan yang akan didapatkan Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satunya adalah apabila BPJS Kesehatan warga mati dan diaktifkan kembali, maka sejak aktif tersebut, kartu BPJS Kesehatan warga bersangkutan sudah bisa digunakan.