DD dan ADD 5 Desa Terancam Tak Cair, 10 Desember Terakhir Pencairan Tahap 3

Minggu 03 Dec 2023 - 22:22 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tersisa 5 desa di Kabupaten Kepahiang terancam tak bisa mencairkan ADD/DD tahap 3  tahun anggaran (TA) 2023. Ini lantaran, kelima desa tersebut tak kunjung mengajukan usulan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Yakni,  Desa Taba Tebelet, Karang Anyar dan Desa Imigrasi Permu di Kecamatan Kepahiang, Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas serta, Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan, kelima desa diberi tenggat waktu paling telat hingga 10 Desember jika memang masih ingin mengajukan pencairan ADD/DD tahap III 2023.

BACA JUGA:Kasus OTT Proyek BBWSS VIII Jalan di Tempat, Jaksa Kembalikan SPDP  

Jika tidak, otomatis kelima desa tersebut tak bisa melakukan pencairan ADD/DD tahap III 2023. "Kalau kendalanya, kita tak tahu pasti. Yang jelas, jika ADD/DD tak dicairkan yang rugi desa itu sendiri. Tentunya pula masyarakat di desa yang paling dirugikan," ujar Iwan.

Pihaknya telah melayangkan surat ke desa, agar segera mengajukan usulan pencairan. Dalam usulan pencairan ADD/DD tahap III, desa harus memenuhi 10 syarat. Diantaranya surat pengantar dari pemerintah kecamatan dan hasil evaluasi APBDes Perubahan, serta sejumlah syarat lainnya.

Ia juga mengingatkan, per 27 Desember 2023 semua proses pencairan dari APBD 2023 akan ditutup.  Untuk diketahui, gelontoran DD dari pusat untuk Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 82.012.030.000. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 78.223.781.000. Sedangkan ADD, pada 2022 sebesar Rp 40.950.483.100, meningkat menjadi  Rp 42.341.829.700. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Gelar Sosialisasi Wasdak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bengkulu

Adapun pengalokasiannya, untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari total DD per desa. 

Selain itu untuk operasional Pemdes maksimal 3 persen, dan program ketahanan pangan serta hewani minimal 20 persen, termasuk untuk pembangunan lumbung pangan desa. 

"Saya berharap desa segera mengajukan usulan pencairan dengan segera," demikian Iwan. (oce)

Kategori :