Penerima Dana Hibah Rp50.3 Miliar Diingatkan Sampaikan Laporan, Ini Akibatnya Bila Tak Ada LPj

Selasa 03 Dec 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Di tempat berbeda, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP mendorong Pemkab tertib admintrasi dalam penyaluran dana hibah. Setiap penerima wajib menyampaikan penggunaan dana dengan baik dan tepat waktu.

“Lebih tegas lagi mengingatkan penerima hibah. Makanya sebelum diberikan dana hibah buat komitmen agar tidak lupa kewajiban membuat laporan,’’ ujar Deni.

Deni berharap seluruh dana hibah tahun 2024 ini digunakan secara tepat oleh lembaga penerima. Sehingga tahun 2025 tidak ada masalah, taka da TGR.

“Kami akan tanyakan juga nanti kemana larinya dana hibah sudah tepat atau tidak,” pungkasnya.

Kategori :