KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menggelar pertemuan penyelesaian konflik masyarakat yang bernaung di bawah Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Rabu 4 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.
Pertemuan ini digelar di ruang Aula Mapolres Kaur Polda Bengkulu guna menghindari adanya gangguan saat jalannya pertemuan penyelesaian masalah. Kegiatan ini dihadiri langsung Wakapolres Kaur, Kompol Indramawan dan Kabag Ops Polres Kaur, Kompol Sultoni.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Asisten II Pemda Kaur, Kadis Pertanian, Kadis PTSP, Kepala Kesbangpol, Wakapolres Kaur, Kantor Pertanahan Kaur, Camat Tanjung Kemuning, manajemen PT DSJ serta ASBS dan FPWK ini, membahas semua persoalan yang dianggap penting.
BACA JUGA:Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024, Cetak Atlet Voli Terbaik Bengkulu
BACA JUGA:Babinsa Bantu Bajak Sawah Petani Desa Binaan, Kawal Swasembada Pangan
ASBS yang mempertanyakan soal perizinan maupun tapal batas antar kabupaten ini, dijelaskan secara gamblang. Dari dialog ini, terungkap fakta bahwa semua bentuk perizinan PT DSJ lengkap dan memenuhi syarat.
Kemudian, terungkap pula bahwa PT DSJ setiap tahunnya membayar pajak kepada daerah. Sehingga, tidak ada persoalan terkait perizinan. Semua sudah jelas dan lengkap dan PT DSJ dipastikan memenuhi semua syarat yang dipermasalahkan selama ini.
Di sisi lain terungkap pula fakta bahwa proses Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.
Ada tiga point penting yang dicapai dari pertemuan penyelesaian konflik antara ASBS, FPWK dan PPSS terhadap PT DSJ yakni pertama, tuntutan dugaan tapal batas antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh FPWK dan ASBS tidak dapat dibuktikkan.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD, Belasan Staf Saksi: Jaksa Belum Panggil DPRD
BACA JUGA:PAD Bengkulu Utara Tahun 2024 Kurang Rp10 Miliar
Kedua, seluruh perizinan PT DSJ telah dilengkapi dan memenuhi syarat. Selain itu PT DSJ selama ini juga telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kewajiban perpajakan yang dilakukan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, apabila ada dugaan yang melanggar hukum baik secara administrasi maupun tindak pidana yang dapat dibuktikan silakan melapor ke wadah atau jalur hukum yang ada.
“Hasil pertemuan penyelesaian konflik PT DSJ dengan ASBS, FPWK maupun PPSS sudah ada titik temu yang jelas. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat,” kata Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Asisten II, Lianto, SP.