BINTUHAN, KORANRB.ID - Di tahun ini tercatat ada 2.151 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah terdaftar secara legal dan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Sistem Submission (OSS).
Data ini merupakan catatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur hingga awal Desember 2023.
Kepala DPMPTSP Kaur Saryoto, S.Sos beberapa hari lalu mengatakan memang saat ini sudah cukup banyak UMKM yang telah terdaftar di Kaur. Dari ribuan jumlah tersebut, UMKM sendiri didominasi oleh pedagang eceran, kios atau warung manisan.
BACA JUGA:TPG Rampung Dibayarkan
"Data hingga Desember, ada 2.151 yang telah mendapatkan NIB. Paling banyak itu pedagang eceran, kios, warung manisan," kata Saryoto.
Ia menjelaskan 2.151 UMKM yang telah mengantongi NIB itu tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Kaur Selatan 543, Tanjung Kemuning 338, Kaur Utara 324, Maje 305 dan Kecamatan Semidang Gumay 232 UMKM.
Diharapkan dengan adanya NIB usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
Untuk persyaratan dalam pengurus NIB pun cukup muda, hanya menyerahkan KTP, alamat email, nomor Hp yang tersambung dengan whatshap dan NPWP.
Dengan kemudahan dan juga jemput bola yang dilakukan petugas DPMPTSP pengurusan NIB lewat aplikasi OSS dapat membantu para pelaku usaha di Kaur ini mengantongi NIB.
BACA JUGA:Tambahan 500 Keping Blangko E-KTP
“Target 2024 semua usaha sudah mengantongi NIB, berbagai usaha akan kita lakukan termasuk dengan jemput bola," ucapnya.
Saat ini, pelaku UMKM masih belum besar semenjak penerapan aplikasi OSS Indonesia. Maka dari itu, Saryoto berharap agar setiap elemen menyebarkan secara luas terkait kemudahan memperoleh perizinan lewat aplikasi tersebut.
Juga dengan adanya program jemput bola atau jempol ini bisa membantu masyarakat dalam menjalankan usahanya. Sebab NIB bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga bantuan lainnya.
“Dengan NIB para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya, oleh karena itu kita untuk pelaku usaha yang belum ada NIB segera daftarkan atau datang ke kantor DPMPTSP, pendaftaran ini gratis,” imbaunya.
Kendati pengurusan NIB sudah sebagian besar bisa melalui OSS, namun masih ada beberapa izin yang harus dilakukan secara manual. Saat ini memang masih ada 13 izin yang harus diurus secara manual. Karena setelah dilakukan kajian memang masih harus diurus secara manual.