KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan memproses pemberhentian sementara WG yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil aktif dan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pemberhentian ini dilakukan setelah WG sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik yang berada di Distan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, pada saat ini untuk SK pemberhentian sementara WG sedang di proses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kalau tak ada hambatan dan kendala lagi, SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah untuk ditandatangani.
BACA JUGA:Peringatan Jelang Libur Nataru, Pengelola Wisata di Mukomuko Wajib Miliki SOP Keselamatan
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilgub Bengkulu 2024 Hanya Naik 2 Persen
Setelah ditandatangani, barulah akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah di proses sama BKPSDM Bengkulu Tengah. Besok (Hari ini, red) SK pemberhentian tersebut akan dinaikan ke Pj Bupati untuk ditandatangani. Setelah itu akan kita ajukan surat pemberhentian tersebut ke BKN,” jelasnya
Lanjut Pj Sekda, karena saat ini Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dijabat oleh Pj Bupati, maka Pemkab Bengkulu Tengah tetap harus bersurat ke BKN terkait pemberhentian sementara ini.
Setelah SK pemberhentian sementara WG sudah terbit, maka WG akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila WG dinyatakan tak bersalah, maka WGakan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
BACA JUGA:Bukan Hanya Nelayan, Pedagang Juga Terdampak Ombak Besar di Mukomuko
BACA JUGA:Miris! 30 Tambak Udang di Kaur Belum Bayar CSR
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya
Namun kalau ternyata WG terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji WG akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.
Dengan demikian WG dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.