“Kalau terbukti bersalah, maka WG akan diberhentikan secara permanen dan WG tak akan menerima gaji pensiun,” demikian Pj Sekda.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, BBM di SPBU Bengkulu Langka, Ini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Bengkulu Akan Dibangun 2 Pangkalan Bakamla
Untuk diketahui, WG ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya. 10 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2022.
Total pagu anggaran untuk kegiatan proyek ini mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.
7 paket pekerjaan fisik yang sedang diusut oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Disreskrimsus Polda Bengkulu.
Tujuh paket tersebut terdiri dari, Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 750 juta.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Mukomuko Minggu Kedua Februari 2025
Pembangunan Puskesmas Kecamatan Pematang Tiga sebesar Rp 750 juta, pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 750 juta.
Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Pagar Jati sebesar Rp 470 juta. Rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Taba Penanjung sebesar Rp 470 juta dan rehabilitasi gedung kantor BPP Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 470 juta.
Pada saat ini 10 tersangka ini sudah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada tanggal 2 Desember 2024.