Namun jika sampai dengan di akhir tahun ini, Ormas dan OKP belum melakukan perpanjangan izin dan menyerahkan laporan semester dua. Maka akan dilakukan rekomendasi penghapusan data Ormas dan OKP dari sistem.
BACA JUGA:Dilarang di Jepang dan Jerman! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Bluegill, Sering Dipancing
"Namun sejauh ini kita masih menunggu terlebih dahulu, kalau menyurati sudah kami lakukan sejak awal tahun 2024 lalu," ujarnya.
Lanjutnya, untuk daftar Ormas dan OKP yang ada di Mukomuko yakni Ormas Hidayatullah Mukomuko, Persatuan Jurnalis Mukomuko, Ormas Pecinta Alam Mukomuko, Ormas Ikatan Keluarga Minang (IKM), Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), LSM Garda P3ER, LSM Amanah, LSM Pergerakan Rakyat Indonesia, LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (Lk-K-P-K), LSM Topan RI, Komunitas Pencinta Alam Oleng Adventure Team (OAT).
Kemudian Perhimpunan Anak Transmigrasi Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Ormas Pemuda Pancasila, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara (Penjara), LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ormas Gelora Indonesia, Harian Jaya Pos, Laskar Merah Putih, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI).
Selanjutnya Ormas Maju Bersama Bengkulu, Ormas Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI), Lembaga Bantuan Hukum Pian Taman, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Badan Pengurus Daerah Serikat Tani Bengkulu (Stab) Kabupaten Mukomuko, DPC Projamin Kabupaten Mukomuko, Aosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
“Kami mengimbau kepada seluruh Ormas untuk cinta kepada bangsa dan negara. Serta menjunjung tinggi undang-undang yang berlaku, karena negara kita ini negara hukum dan memiliki aturan yang jelas,” tutupnya