Pengawasan Ormas dan OKP di Mukomuko, Kesbangpol Soroti Izin Hingga Laporan

Senin 09 Dec 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif di lingkungan organisasi masyarakat (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Ormas dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana.

Ia mengatakan, untuk Kabupaten Mukomuko memiliki sebanyak 32 Ormas dan OKP yang terdaftar di Kesbangpol Mukomuko.

Dari total 32 Ormas dan OKP yang terdaftar, baru 22 Ormas dan OKP yang sudah memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

BACA JUGA:Momen Harkodia Diperingati, Kejari Mukomuko Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Ditangani

BACA JUGA:Stop! Jangan Ada Lagi Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah, Indikator Penanggulangan Korupsi Harus Meningkat

Sedangkan sisanya belum melakukan perpanjangan izin pendirian dan tidak menyerahkan laporan per semester yang menjadi kewajiban. 

Sesuai yang diatur di dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017 yang berisi tentang pengawasan Ormas OKP di lingkungan Kemendagri dan di bawah pemerintah daerah.

"Pengawasan ini perlu kita lakukan, untuk memonitor Ormas dan OKP agar tidak keluar dari koridor yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mukomuko," katanya.

Rafdika menambahkan, sedangkan aturan Ormas harus terdaftar memiliki SKT, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang kerja sama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat dan badan atau lembaga di bidang politik dan pemerintahan.

BACA JUGA:BKPSDM Umumkan Jadwal SKB CPNS, Lokasi SKB di Bengkulu Dijadwalkan 18 dan 19 Desember 2024

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2024, Kejari Seluma Gelar Diskusi Panel, Potensi Selamatan KN Rp19 Miliar dari Perkara Ini

Serta sesuai dengan Udang-Undang RI Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Mendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

"Maka dari itu kami selalu meminta Ormas dan OKP memiliki SKT dan aktif menyerahkan laporan per semester. Sehingga terpantau bahwasanya organisasi tersebut tidak membahayakan," ujarnya.

Lanjutnya, baik sosialisasi dan imbauan terus dilakukan Kesbangpol Mukomuko, agar setiap Ormas dan OKP dapat menjalankan kewajibannya dan berjalan sesuai aturan.

Kategori :