LEBONG, KORANRB.ID – Tahapan Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berakhir, ini juga mengakhiri masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS).
“Terkait dengan masa kerja KPPS dan PAM TPS sudah berakhir 8 Desember kemarin,” ujar Koordinator Divi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Devi Herdianti, Senin, 9 Desember 2024.
Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Sekretariat masih akan bekerja hingga 27 Januri 2025 mendatang.
PPS, PPK dan Sekretariat diminta untuk membuat laporan kegiatan yang ada ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk disampaikan kepada KPU sebagai laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Bekuk 2 Pelaku Kasus Penganiayaan
“Untuk saat ini PPK, PPS beserta sekretariat masih bekerja sampai 27 Januri 2025, mereka diminta mempersiapkan laporan akhir terkait tahapan yang dilaksanakan,” kata Devi.
Terkhusus untuk Sekretariat, diminta juga untuk menyiapkan laporan keuangan yang telah digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
Laporan itu harus disampaikan bersamaan dengan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh PPK dan PPS se-Kabupaten Lebong.
“Kemudian sekretariat juga membuat lapora keuangan yang harus mereka sampaikan,” tambahnya.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa
Selama masa kerja belum berakhir, gaji dan semua hak yang selama ini diterima oleh PPS, PPK dan Sekretariat akan tetap diberikan hingga 27 Januri 2025.
“Gaji dan lainnya itu tetap diberikan sampai berakhirnya masa kerja,” tutupnya.