KORANRB.ID - Garcep. Gerak cepat dilakukan penyidik Kejari Kepahiang dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan).
Hanya berselang sehari pascapenetapan status penyidikan (dik), terhadap indikasi korupsi berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu TA 2021-2023.
Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.45 WIB tak kurang 22 personel Kejari melakukan penggeledahan beberapa ruang kerja di Setwan Kepahiang.
Tujuan utama tak lain ruang kerja Sekwan, Roland Yudishtira. Lalu, tim bergerak ke ruang staf pengawasan dan anggaran, ruang bagian umum hingga ruang bagian keuangan dan bendahara gaji.
BACA JUGA:Rencana Aksi NAL dan ASN di Pemkab Lebong, Ada 4 Tuntutan, Diantaranya TPP 5 Bulan Belum Dibayar
BACA JUGA:Razia Operasi Pekat di Kota Curup, Polisi Amankan Senjata Tajam dan Alat Kontrasepsi
Di sini, ruang arsip yang diklaim tak bisa dibuka oleh staf Setwan terpaksa disegel penyidik.
"Saat penggeledahan di Sekwan secara umum lancar. Memang ada beberapa ruangan yang belum bisa dibuka, dengan alasan kunci tak ada.Terpaksa kita segel, agar berkas-berkas yang ada tak berpindah ataupun beralih," ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika yang memimpin langsung penggeledahan.
Di Setwan, penyidik melakukan penggeledahan juga didampingi Sekwan sembari menjelaskan beberapa pertanyaan terkait keberadaan dokumen penting.
Penggeledahan di Setwan, sempat membuat panik para staf.
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, sebagian besar tak berada di tempat dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Peringatan HAKORDIA: Wujudkan Bengkulu yang Bersih dan Berintegritas
BACA JUGA:Punya Usia Panjang! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Koi, Asalnya dari Jepang
Pantauan di lokasi, guna mengangkut ribuan lembar dokumen penting tersebut penyidik menyiapkan 6 koper dan 7 boks besar dan kecil.
Untuk mengangkut itu semua, 4 unit mobil penyidik sudah terparkir di halaman depan.