KORANRB.ID – Dewan Pengupahan sepakat, Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk 2025 mendatang naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp2.930,469,44.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si mengatakan kemarin, 11 Desember 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama dewan pakar dan dewan pengupahan menggelar rapat bersama UMK Bengkulu 2025 mendatang.
“Jadi tadi (kemarin, red) sudah kita rapatkan bersama dewan pakar, dewan pengupahan Kota Bengkulu untuk 2025 nanti UMK naik sebesar 6,5 persen,” tutur Firman.
Kenaikan UMK Bengkulu sebesar 6,5 persen tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Menakertras) Republik Indonesia (RI) nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimun Provinsi dan juga arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Jauh dari Target, Retribusi Pasar di Kota Bengkulu Hingga Desember Hanya Mencapai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA:Kunjungan Komisi 8 DPR RI, BPBD Bengkulu Selatan Paparkan Ini
Kemudian menyesuaikan juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Plt Gubernur pada pada Selasa 10 November 2024 lalu juga mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dengan besaran Rp2.670.039,39.
“Jadi kemarin UMP Bengkulu 2025 sudah ditetapkan, juga untuk besaranya menjadi Rp2.670 ribu,” terang Firman.
Sementara untuk UMK Bengkulu setelah melakukan pembahasan dan rapat yang dimana UMK 2024 sebelum ditambah dengan peningkatan sebesar 6,5 persen yakni Rp2.751.602,29, dan setelah ditambahkan maka ada peningkatan sebesar Rp178.867,15, maka untuk UMK Bengkulu 2025 mendatang sebesar Rp2.930,469,44.
“Jadi setelah pembahasan dan penyesuaian dengan peningkatan sebesar 6,5 persen, untuk UMK Bengkulu 2025 mendatang sebesar Rp2.930,469,44 dan telah direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” terangnya.
BACA JUGA:Kunjungan Komisi 8 DPR RI, BPBD Bengkulu Selatan Paparkan Ini
BACA JUGA:Konsumsi BBM Diprediksi Naik Saat Nataru, Pemprov Surati Pertamina Pastikan Pasokan
Lanjut Firman, berdasarkan Pasal 7 Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2024 tertera tentang Upah Minimum Sektoral (UMS), namun setelah dilakukan pengkajian untuk Kota Bengkulu sendiri tidak ditemukaan pekerjaan sektoral tersebut.
Firman menjelaskan untuk pekerjaan yang termasuk dengan pekerja sektoral tersebut merupakan klasifikasi pekerjaan yang memiliki resiko kerja yang berbeda dengan resiko pekerjaan lainnya, untuk kriterianya sendiri seperti penjaga hutan lindung, pekerja lepas pantai seperti pengeboran minyak dan semacamnya, kemudian industri yang berisiko tinggi seperti pabrik kimia.
“Jadi untuk UMSK Bengkulu tidak ditemukan karena kita tidak memiliki pekerja seperti penjaga hutan lindung, pekerja lepas pantai dan pekerja di industri kimia,” ungkap Firman.