KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di tahun 2025.
Anggaran ini telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp27 miliar tersebut akan dialokasikan untuk menggaji 1.500 orang PPPK dan 50 orang PNS baru.
"Gaji PPPK dan pegawai baru tahun 2025 sudah dianggarkan untuk satu tahun penuh," ujar Sekda.
BACA JUGA:10 Pemda di Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik, Kecuali Mukomuko
Ia menambahkan bahwa anggaran ini sebagian besar akan digunakan untuk menggaji PPPK yang telah lulus seleksi dan mulai bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, sebagian kecil anggaran juga diperuntukkan bagi gaji PNS baru hasil seleksi tahun 2024.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK dan PNS baru ini hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat selama satu tahun pertama.
"Setelah tahun pertama, pembayaran gaji sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab daerah melalui APBD," ujarnya.
Keputusan ini menjadi tantangan bagi Pemkab Rejang Lebong untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji pegawai, mengingat jumlah PPPK yang diterima cukup besar. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung beban anggaran di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Komitmen Tingkatkan Layanan dan Target PAD
BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024
Sekda juga memaparkan perkembangan proses rekrutmen PPPK untuk formasi tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Dari total 1.500 formasi yang disetujui oleh pemerintah pusat, sebanyak 1.200 orang telah dinyatakan lulus seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).