KORANRB.ID - Terdakwa MA yang terseret perkara asusila terhadap murid sendiri pasti dipecat jika hasil putusan di persidangan terbukti.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A.Gunawan, S.Sos bahwa memang saat ini salah satu PPPK guru di Kota Bengkulu sedang menjalani proses hukum terkait perkara asusila.
Oknum PPPK ini adalah MA seorang Guru di salah satu Sekolah Dasar di Kota Bengkulu yang sudah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang duduk di bangku kelas 5.
"Untuk statusnya PPPK ini sudah di nonaktifkan. Dan jika sudah memiliki putusan berkekuatan hukum maka akan dilakukan rapat dan pasti akan dipecat, namun saat ini masih menunggu ikhrah dari pengadilan," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Uang Korupsi DD Puguk Pedaro Mengalir ke Selingkuhan Terdakwa
BACA JUGA:Audit Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Belum Tuntas, Penyidikan Dilanjutkan 2025
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Pemerintah kota Bengkulu akan melakukan tindakan tegas bukan hanya kepada MA saja siapapun yang melakukan hal serupa.
"Kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan tindakan serupa akan kita tu dak tegas semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua," terang Gunawan.
Sekedar mengulas, MA yang berstatus PPPK ini ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan unit PPA Polresta Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Aksi itu dilakukan tersangka di ruang UKS.
BACA JUGA: Penerapan BLUD 2025 Mendatang, Puskesmas di Kota Bengkulu Akan Saingi Klinik
BACA JUGA:Timnas Vs Vietnam: Berharap Tak Sampai 'Dibantai'
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nurrafah di dampingi Kanit Resmob Polresta Bengkulu IPda Muhammad Ego Fermana S. Tr.K.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 September dan tersangka diamankan tanggal 13 September 2024 lalu.
"Kami amankan (tersangka, red) pada Jumat 13 September 2023," ungkap Ego pada RB.