Oknum Guru PPPK Terancam Dipecat Jika Terbukti Asusila Murid
TINDAK: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindakan asusila. DOK/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap murid bahkan pemecatan.
Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi di salah satu sekolah di Kota Bengkulu dan terungkap pada 18 September 2024 lalu.
Tersangka berinisial MA ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi di sebuah sekolah dasar.
Peristiwa tersebut terjadi di gedung Unit Kesehatan Sekolah (UKS), ketika korban yang sedang sakit perut bertemu dengan tersangka.
BACA JUGA:Tersangka Pencurian 3 Unit Hp di Padang Jati Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tahap 2 Kasus Tipikor Pembangunan Puskeswan Benteng Dijadwalkan 2 Desember 2024
MA yang merupakan guru PPPK, diduga melakukan tindakan yang mencoreng dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum.
"Jika terbukti secara sah berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk pemecatan," ungkap Gunawan, 29 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa Dikbud Kota Bengkulu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius.
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, KPPN Manna Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Bawaslu Akan Bakar 1.210 APK Hasil Copot Paksa
"Kami akan mengikuti setiap langkah hukum demi menjaga integritas lingkungan pendidikan di Kota Bengkulu," tambahnya.
Saat ini, kasus MA telah masuk dalam tahap proses pengadilan. Dinas Pendidikan memastikan bahwa mereka akan mendukung penegakan hukum agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.