KORANRB.ID - Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH hadir dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Senin 16 Desember 2024 pagi.
Di persidangan, Bupati Kaur selaku saksi bersama 5 orang lainnya dalam perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Lismidianto di hadapan majelis hakim menyampaikan tidak semua pembangunan selama dirinya menjabat.
Keenam saksi ini akan memberikan keterangannya untuk tujuh terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Dalam Negeri, Pabrik Full-Scale AC Daikin Dioperasikan
BACA JUGA:Makanan Tergantung Musim! Berikut 6 Fakta Unik Sable, Mamalia Kecil yang Hidup di Permukaan Tanah
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Di muka persidangan Bupati Kaur tahun 2021 hingga 2024, Lismidianto menyampaikan bahwa dirinya hanya efektif menjabat Bupati selama 18 bulan. Sisanya dilaksanakan wakil bupati, sebab dirinya sakit.
Karena itu pula untuk pembangunan di Kaur dirinya tidak mengetahui secara rinci. Ia hanya menerima laporan, tak melihat langsung karena sedang sakit.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Operasi Pekat Gencar Dilakukan Polres Kaur
BACA JUGA: Tergiur Keuntungan Berlipat, Mahasiswi di Bengkulu Tertipu Hingga Rp19 Juta
"Saya tidak tahu masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun belakang sakit, namun ada laporan ke saya," ungkap Lismidianto.
Lebih lanjut Lismidianto menegaskan tidak tahu menahu masalah aliran dana yang mengarah padanya. Bahkan dirinya tidak tahu para terdakwa mendapatkan nomer rekening dari mana.