Teguran Tertulis untuk Tambak Udang Tunggu Keputusan Bupati Kaur

OPERASI: Salah satu tambak udang di Kabupaten Kaur mulai beroperasi.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Tahapan laporan hasil pengecekan fakta di lapangan terkait tambak udang di Kabupaten Kaur harus diulang dari awal kembali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur.
Laporan hasil pengecekan itu, terkait dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur.
Lantaran tanda tangan teguran tertulis untuk tambak udang di Kabupaten Kaur yang tidak taat dokumen UKL-UPL sebelumnya ditandatangani oleh Plt Bupati.
Sedangkan sekarang Kabupaten Kaur sudah memiliki bupati definitif hasil Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Kelulusan 13 Peserta PPPK Tahap II di Seleksi Administrasi Dibatalkan
Sehingga DLH kembali menyampaikan hasil laporan penilaian mereka kembali ke Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.A.P.
Langkah apa yang akan diambil oleh DLH Kaur itu juga masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Kaur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si.
"Hasil pengecekan kita naikan lagi, karena keputusan sebelumnya itu dari Plt Bupati, maka harus menunggu persetujuan dari Bupati (bupati definitif, red) terlebih dahulu," kata Bambang.
BACA JUGA:Bertambah, DPRD Seluma Temukan 40 Terduga Honorer Siluman, di Pengumuman PPPK Tahap II
Sebelumnya petunjuk dari Plt Bupati, setiap tambak udang yang tidak taat dokumen UKL-UPL akan diberikan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Kaur berupa teguran tertulis.
Meminta pengusaha tambak harus melakukan perubahan terhadap tambak udang mereka.
Agar sesuai dengan dokumen yang mereka unggah pada saat mengajukan perizinan.
Apabila teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak diindahkan, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DLH Kaur adalah melakukan teguran paksaan.