KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah memproses pemberhentian sementara, salah satu Kabid di Dinas Pertanian (Distan), WG.
WG diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan proyek fisik di Distan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan untuk SK pemberhentian sementara WG sudah diproses. Namun saat ini masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SK pemberhentian sementara WG sudah ditandatangani Pj Bupati. Namun dikarenakan kepala daerah kita dijabat oleh Pj Bupati, maka kita harus mendapatkan Pertek dari BKN terlebih dahulu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Plakat Penyitaan Lahan Tukar Guling Dirusak OTD, Ini Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Seluma
BACA JUGA:2 Hari Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Bengkulu, 5 Peserta Dipastikan Tidak Lolos
Lanjutnya, apabila Pertek dari BKN sudah didapatkan, maka SK pemberhentian sementara akan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
Setelah SK pemberhentian sementara WG sudah terbit, maka WG akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila WG dinyatakan tak bersalah, WG akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara dirapel,” jelasnya
Namun kalau ternyata WG terbukti bersalah dan putusan sudah inkrah, maka gaji WG akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian WG dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.
“Kalau terbukti bersalah, WG akan diberhentikan secara permanen dan WG tak akan menerima uang pensiun,” terang Hendri Donal.
BACA JUGA:Lelang Dini Infrastruktur Fisik TA 2025 Provinsi Bengkulu, Tejo: Langkah Strategis
BACA JUGA:Realisasi PAD dari Sektor PBB-P2 di Kota Bengkulu Capai Rp21 Miliar
Untuk diketahui, WG ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya. 10 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek fisik tahun anggaran 2022.
Total pagu anggaran untuk kegiatan proyek ini mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.