KORANRB.ID – Tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 2 miliar.
Anggaran disiapkan untuk mengantisipasi apabila terjadi bencana, atau untuk penanganan pasca bencana, sesuai dengan regulasi peruntukan BTT.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si.
Ia menerangkan, anggaran BTT Mukomuko 2025 mendatang, wajib disiapkan mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Bantah Isu Perubahan Postur APBD Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Rp 21,6 Miliar untuk Jaminan Kesehatan
Namun jika tidak ada sesuatu yang mendesak maka anggaran tersebut tidak akan digunakan.
“Tentunya dalam penggunaan angaran BTT ini ada regulasi yang mengaturnya jadi tidak bisa digunakan begitu saja. Jadi wajar saja jika angaran BTT sering di silpakan, Karena tidak ada kebutuhan yang mendesak,” kata Sekda.
Sekda menambahkan, dana BTT di siapkan oleh Pemkab Mumuko setiap tahunya.
Mengacu pada beberapa peraturan termasuk Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan juga di undang-undang yang lain termasuk PP nomor 12 tahun 2019.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Rp 21,6 Miliar untuk Jaminan Kesehatan
BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Provinsi Bengkulu Diprediksi Meningkat Hingga 4,8 Persen
Di aturan itu disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Di mana dalam keadaan darurat tersebut, anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diusulkan dalam rancangan perubahan peraturan APBD dan juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.
Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.