KORANRB.ID - Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, Roland Yudishtira resmi dicopot.
Pemkab Kepahiang telah mengambil langkah dengan menunjuk langsung Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), Dendi, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Kepahiang per Senin 16 Desember 2024.
Ditetapkannya jabatan Plt Sekwan Kepahiang, berlaku hingga nantinya ada penunjukan sebagai pejabat Sekwan defenitif.
Perubahan struktur jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) tersebut, dibenarkan Sekda Kepahiang DR. Hartono saat dikonfirmasi langsung
BACA JUGA:Usulan Replanting di Mukomuko Terhambat Kepastian Batas Kawasan Hutan
BACA JUGA:195 Personel Diterjunkan untuk Operasi Lilin 2024Disampaikan Plt Sekwan ditetapkan, sesuai arahan bupati dengan tujuan utama agar roda organisasi di Setwan Kepahiang tak terganggu dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kepahiang saat ini.
"Ya, sudah. Per hari ini (kemarin,red), kita sudah tetapkan seorang Plt Sekwan terlebih dahulu," kata Hartono.
Penetapan Plt. Sekwan dirasa perlu, guna menyelesaikan perjalanan kegiatan di lingkungan Setwan Kepahiang.
Terkait langkah yang sudah diambil, Sekda Hartono juga menyampaikan sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.
BACA JUGA:Sidak 10 Pangkalan di Mukomuko, Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Jelang Nataru Aman
"Sementara Plt Sekwan dirangkap dahulu dengan Sekretaris BKD. Soal izin Kemendagri juga sudah ada," tambah Sekda.
Plt. Sekwan nantinya akan fokus dalam hal penatausahaan di lingkungan Setwan Kepahiang.
"Jangan sampai urusan di Setwan tersendat, dengan persoalan hukum yang terjadi saat ini," ujar Sekda.
Disinggung mengenai pergeseran jabatan lainnya di lingkungan Setwan, Sekda belum bersedia menjelaskan lebih jauh.