Selesaikan Sangkutan ke Pihak Ketiga, Plt Sekwan Kepahiang Tunggu Proses Serah Terima

Rabu 18 Dec 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Seiring pergantian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang per 16 Desember 2024 lalu, sejauh ini diketahui belum ada proses serah terima jabatan.

Sekwan lama, Rolan Yudishtira yang saat ini tersandung persoalan hukum di Kejari Kepahiang juga diketahui masih memiliki banyak tanggungjawab penyelesaian kepada pihak ketiga. 

Penyelesaian sangkutan terkait anggaran kepada pihak ketiga, wajib dituntaskan Sekwan lama.

Hal ini mengingat Tahun Anggaran (TA) 2024 tinggal menyisakan hitungan hari saja. Jika tak terselesaikan, akan menambah panjang deretan persoalan yang sedang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Polisi Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Waspada! Beredar Akun Medsos Palsu Bank Bengkulu, Tawarkan Undian Gratis & Kupon Berhadiah

Diwawancarai, Rabu 18 Desember 2024 Plt. Sekwan Kepahiang Dendi, MM menerangkan untuk menjalankan tugas baru dengan sepenuhnya dirinya masih menunggu proses serah terima jabatan.

Selama itu belum dilakukan, dirinya belum bisa menjalankan kewenangan sebagai seorang Plt. Sekwan Kepahiang. 

"Kita belum melakukan Serah Terima Jabatan.  Soal ini, nanti akan kita koordinasikan ke Kabag umum di Sekwan. Ini dilakukan untuk menjawab soal kapan pelaksanaannya," terang Dendi.  Dari sini pula pihaknya baru bisa menjalankan semua kebijakan, termasuk terkait masalah pengalokasian anggaran di Sekwan Kepahiang. "Kita menunggu kesiapan dari Sekwan lama. Kita tunggu saja," tambah Dendi. 

Sesuai  surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.1/2024 bertandatangan langsung Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid. 

BACA JUGA:Petugas PLN Tebang Pohon Sawit Warga Tanpa Izin, Manager ULP PLN Tais Akui Miskomunikasi

BACA JUGA:Cegah dan Berantas Korupsi, Inspektorat Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi

Masa kerja Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, hanya berlangsung untuk 3 bulan ke depan saja. Yakni, terhitung, mulai Senin 16 Desember 2024 hingga 16 Maret 2025.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, Bupati Hidayat menunjuk Plt Sekwan, Dendi, MM yang masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. 

Kategori :