KOTA MANNA,KORANRB.ID - Masyarakat Bengkulu Selatan mulai mengeluhkan kerapnya jalan raya ditutup oleh adanya kegiatan pesta pernikahan. Bahkan sering sekali jalan ditutup total untuk lalu lintas kendaraan lantaran tenda pesta pernikahan didirikan di badan jalan raya.
Pengguna jalan harus putar arah saat melintas di jalan yang ditutup, tentu cukup merepotkan.
Warga Kota Manna, Decky (52), meminta kebiasaan menutup jalan raya oleh penyelenggara kegiatan pesta pernikahan, dihentikan. Karena tidak seharusnya kegiatan pesta pernikahan menutup penuh jalan raya.
Baginya jalan raya bukan milik pribadi ataupun golongan. Jalan raya adalah milik masyarakat secara luas.
“Tidak masuk akal kalau tutup jalan secara total hanya untuk pesta pernikahan. Jalan itu kan milik publik,” tandasnya.
Seringkali ia menemui jalan-jalan di desa, kecamatan hingga jalan kabupaten ditutup secara total oleh masyarakat pemilik hajatan. Hal tersebut dinilai sangat menganggu aktivitas masyarakat yang melintas.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK dan CPNS Masih Berlangsung di Kaur, Saber Pungli Ingatkan Ini
BACA JUGA:Soal Tapal Batas Kabupaten, DPRD Bengkulu Selatan Beri Saran Begini
Terkecuali menurut Decky ada musibah, atau peristiwa urgent lainnya. Namun tentunya tetap tidak boleh menutup total jalan hingga dua hari bahkan tiga hari.
“Tentunya harus izin ke pemerintah, minimal pemerintah setempat. Tolong jangan beri izin untuk tutup jalan,” imbuhnya.
Senada diungkapkan warga Pasar Manna Hafis (42), menurutnya pesta pernikahan hingga menutup jalan sangat tidak etis. Karena hal tersebut jelas mengganggu lalu lintas kendaraan.
Penutupan jalan secara total menyalahi aturan. Mau siapapun sebut Hafis tetap tidak boleh menutup jalan, apalagi tidak ada jalan alternatif.
“Tujuan pesta pernikahan salah satunya mohon doa restu. Kalau ada masyarakat terganggu tentunya bukan doa yang diberikan tapi kekesalan yang muncul,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas AKP, Dendi Putra mengatakan, penutupan jalan jelas melanggar aturan. Tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Diingatkan Tetap Bandel: Dishub Tertibkan PKL Jalan Sudirman Kota Manna