KOTA MANNA,KORANRB.ID - Bagi calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) tahun 2025 mendatang, para orang tua wajib tahu.
Sesuai aturan, batas usia calon peserta didik baru minimal 7 tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor: 1 tahun 2021.
Plh Kadisdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, penetapan batas usia masuk SD merupakan langkah penting serta perlu diketahui para orang tua.
Hal ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.
Memperhatikan fondasi awal yang optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak.
BACA JUGA:3 Bahasa Daerah Ini, Bakal Direvitalisasi oleh Balai Bahasa Provinsi Bengkulu 2025 Mendatang
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Tenda Pernikahan Tutup Total Jalan Raya
Juga untuk penghormatan terhadap keunikan setiap anak bangsa Indonesia.
"Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya," kata Lusi.
Syarat umur minimal bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor: 1 Tahun 2021 yakni, harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun.
Jika tidak, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.
Aturan ini sudah baku, di luar ini tidak bisa ditoleransi. Adapun penetapan batas usia masuk SD yang tepat juga memungkinkan para pendidik untuk lebih memperhatikan kebutuhan individual setiap anak.
"Dengan memasuki SD pada usia yang tepat, anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti keterampilan sosial, motoric hingga kognitif," jelas Lusi.
BACA JUGA:Libur Semester Ganjil SMP dan SD di Mukomuko Selama 16 Hari
BACA JUGA:Soal Tapal Batas Kabupaten, DPRD Bengkulu Selatan Beri Saran Begini