BENTENG, KORANRB.ID - Satlantas Polres Bengkulu Tengah saat ini secara resmi telah membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Pembuatan SIM baru ini sudah berlaku sejak hari ini 18 Desember 2024.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita, S.Kep mengatakan, selama ini, Polres Bengkulu Tengah baru melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Namun per hari ini, Satlantas Polres Bengkulu Tengah sudah menyediakan pelayanan pembuatan SIM A dan SIM C.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Batal Salurkan Dana Bantuan Masjid
BACA JUGA:Pengurus PGRI Bengkulu Tengah Minta Segera Dibangun Gedung Sekretariat
“Per hari ini kita sudah bisa melayani pembuatan SIM baru. Layanan pembuatan SIM dibuka setiap hari Senin-Jumat sejak pukul 08.00 - 14.00 WIB,” ungkapnya
Lanjutnya, apabila masyarakat ingin membuat SIM, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti, umur minimal 17 tahun, KTP asli, Surat keterangan dokter sehat jasmani, Surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan BPJS kesehatan.
BACA JUGA:Cegah dan Berantas Korupsi, Inspektorat Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Tidak Ikut SKB, 1 Peserta Tes CPNS Bengkulu Tengah Dipastikan Gugur
Terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon pembuatan SIM terdiri dari, SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu, dan SIM A sebesar Rp 80 ribu.
“Apabila masyarakat ingin membuat SIM harus melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi. Setelah pembayaran dan pendaftaran selesai dilakukan, maka pemohon akan melaksanakan ujian teori, ujian keterampilan pengemudi dan ujian praktek,” ungkapnya
Dengan sudah tersedianya layanan pembuatan SIM A dan SIM C ini, maka masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi jika ingin membuat SIM ke Polresta Bengkulu ataupun Polres Bengkulu Utara.