KORANRB.ID - Upah Minumum Kota (UMK) Bengkulu telah ditetapkan, naik menjadi Rp2.930.000 diterapkan awal 2025 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dalam surat keputusan Nomor M.647. DKKTRANS Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, pada point pertama tertulis besaran UMK Bengkulu menjadi Rp2.930.669,44, dan pada point kelima menerangkan pemberlakuan kenaikan upah bagi pekerja ini sendiri sejak 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si membenarkan hal tersebut, dimana keputusan Gubernur Bengkulu tertanggal 16 Desember 2024 itu atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Final, UMP Bengkulu 2025 jadi Rp2.670.039
BACA JUGA:UMK Rejang Lebong Masih Mengacu pada UMP Bengkulu, Dewan Pengupahan Baru Terbentuk
“Benar sudah ditetapkan sesuai dengan dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu, setelah mendapati rekomendasi dari tingkat kabupaten kota di Provinsi Bengkulu,” jelas Firman.
Firman menuturkan kenaikan ini sendiri dengan selisih Rp179.067,15 dari UMK Bengkulu pada 2023 lalu.
Ia juga berharap dengan kenaikan UMK Bengkulu ini sendiri dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan memberikan kontribusi kepada prekonomian di Kota Bengkulu