KAUR, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur. Setelah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi mulai dari para pegawai KPU, kemudian 5 mantan Komisioner.
"Saat ini, tengah dilakukan penghitungan kerugian negara, beberapa saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, total sudah puluhan saksi yang diperiksa," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH., melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad SH, MH.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi di KPU Kaur, 20 Saksi Sudah Diperiksa
Ia menuturkan, Kejari Kaur sudah mendapatkan titik terang aliran dana kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang disalahgunakan. Namun untuk pastinya, penghitungan kerugian negara masih harus dilakukan. Setelah penghitungan kerugian negara nantinya, barulah akan diketahui siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kita juga masih mendalami peran-peran terduga pelaku," terangnya.
BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas di Bengkulu Dituntut 4 Tahun Penjara Serta Denda Rp 200 Juta
Sebagaimana diketahui, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur pada hari Selasa,(19/9) yang lalu. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 68 juta dan beberapa dokumen, Leptop, yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari.
Kejari melakukan penyidikan, sebab mereka mengendus adanya dugaan tindak pidana Korupsi dari anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang total pagunya mencapai Rp 4 miliar. (cil)