BINTUHAN, KORANRB.ID – Proyek penanganan kemiskinan ekstrem, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu senilai Rp51 miliar mulai dilirik oleh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Kaur.
Selain Polres Kaur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur juga akan menelusuri proyek tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH dirinya akan melakukan penelusuran kebenaran dari keluhan warga terkait fisik proyek di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur yang dinilai warga asal jadi tersebut.
Terlebih lagi saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan, artinya APH belum ada wewenang untuk masuk.
BACA JUGA:Pastikan Nataru Aman dan Nyaman, 2.050 Personel Diterjunkan
Namun jika nanti selesai masa pemeliharaan, kegiatan tersebut tak kunjung rampung dan banyak ditemukan indikasi yang merugikan Negara, tentu Kejari Kaur akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan kegiatan ini, kita akan lakukan penelusuran terlebih dahulu," singkat Andi.
Terkait dengan proyek penanganan kemiskinan ekstrim itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur dalam waktu dekat bakal melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek penanganan kemiskinan ekstrem tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto mengungkapkan, dari berita yang beredar di media sosial kondisi pembangunan bantuan langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu tersebut memang cukup memprihatinkan.
BACA JUGA:Badai! Ada pohon Tumbang di Liku 9, 2 Unit Rumah Terdampak
Karena baru sekitar dua bulan pekerjaan selesai, sudah cukup banyak kerusakan yang terjadi.
Akan tetapi Mardianto, tidak serta-merta langsung memberikan steatment negatif terkait dengan kegiatan tersebut.
Dalam waktu dekat ini dirinya akan terjun langsung ke lokasi untuk memastikan seperti apa kondisi di lapangan.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, maka dirinya mendesak kepada pihak terkait supaya bisa memperbaiki kerusakan tersebut.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan, ASN Bengkulu Akhirnya Ditangkap, Pernah Jabat Sekretaris BKD Kepahiang