“Tentunya ini merugikan masyarakat juga. Selagi perusahaan beraktivitas secara legal tentunya kita tidak bisa menghalangi.
Namun memang sebelumnya sudah kita tentukan agar perusahaan melakukan pembuatan siring batas,” terangnya.
Sementara itu ketua FMBP, Saukani menerangkan jika mereka memang sudah melihat melaui zoom video sertifikat lahan tersebut.
Namun ia menegaskan jika keiinginan masyarakat belum tuntas.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan, ASN Bengkulu Akhirnya Ditangkap, Pernah Jabat Sekretaris BKD Kepahiang
“Kami sudah melihat sertifikat itu melalui zoom, sekarang kami menginginkan perusahaan memasang patok batas,” terangnya.
Pemasangan batas berupa siring tersebut sangat penting sehingga tidak ada lagi gesekan dari masyarakat.
Sedangkan terkait dengan imbauan penghentian aksi pemblokiran tersebut, ia mengatakan akan menyampaikan pada seluruh anggotanya.
Ia mengaku tidak menyarankan untuk melakukan pemblokiran maupun penghentian pemblokiran.
“Semuanya nanti diputuskan oleh anggota,” pungkas Saukani.