Laporan Dedy-Agi Dicabut, Penetapan Walikota Terpilih Tunggu Konfirmasi MK RI

Sabtu 21 Dec 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih masih menunggu informasi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut setelah, tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuaragiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan di MK RI.

Dimana memalui kuasa hukumnya, Zetriansyah telah menyampaikan permohonan pencabutan laporannya yang termuat pada surat kuasa tanggal 16 Desember 2024, atas permintaan Prinsipal dengan perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024.

Diketahui, laporan itu ditujukan untuk Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu nomo urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing.

BACA JUGA:Desember Ini Diprediksi Belum Ada Penetapan Bupati Terpilih

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, kendati demikian pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK RI.

“Kami masih menunggu surat resmi dari MK. Sehingga, kami bisa memutuskan langkah,” sampai Anggi, Sabtu, 21 Desember 2024.

 Apabila pihaknya telah menerima konfirmasi maka, segera akan ditindaklanjuti.

“Iya kita cuman bisa menunggu, jadi seperti itu,” terang Anggi.

BACA JUGA:Geliatkan Manufaktur, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat

Sementara itu tim kuasa hukum Dedy-Agi Sasriponi mengatakan, laporan tersebut telah dicabut dan diantarkan fisiknya ke MK RI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, ia mengharapkan, seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung Dedy Wahyudi-Ronny PL Tobing dalam memimpin Kota Bengkulu.

“Iya dengan pencabutan ini, maka kita dukung penuh Dedy Wahyudi dan Ronny memimpin Kota Bengkulu,” kata Sasriponi.

Terkiat pencabutan itu, Sasriponi menerangkan, bahwa laporan tersebut terkait prinsipal sehingga dapat dilakukan pencabutan.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Hadapi Sidang di MK, Ini Perkaranya

Kategori :