Untuk lokasi yang dilakukan penilaian dan pengolahan data mencakup titik yang beberapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran Pemkab Seluma diatasnya, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.
BACA JUGA:Desember Ini Diprediksi Belum Ada Penetapan Bupati Terpilih
BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Selatan Siap Hadapi Sidang di MK, Ini Perkaranya
"Untuk KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara," pungkas Kasi Pidsus.
Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan. Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan pada hari ini, Kamis 14 November dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.