“Karena kita tahu sendiri, Bengkulu ini bukan kota besar dan juga tidak termasuk distribusi yang besar jadi memang bukan tujuan pasar utama,” ungkap Yogi.
Setelah mendapati produk tersebut, yogi memberikan pengetahuan, teguran dan pembinaan kepada penjual kosmetik berbahan berbahaya tersebut, agar tidak memperjualbelikan produk kosmetik tersebut.
“Jadi penjualnya sudah kita berikan teguran dan meulis surat pernyataan agar tidak menerima dan memperjualbelikan produk-produk itu,” katanya.
Namun apabila didapati kembali produk-produk tersebut di pasaran, Yogi menuturkan akan menarik kosmetik berbahan berbahaya tersebut dan memusnakannya apalagi jika didapatkan dalam jumlah yang besar.
Yogi berharap dengan masyarakat selalu waspada dalam menggunakan kosmetik, seperti selalu mengecek kadar yang ada di dalamnya, dan perhatikan juga kemasan,l abel, izin dan masa kadalwarsa.
“Belilah kosmetik-kosmetik yang sudah memiliki nama yang mungkin sudah terkenal di suatu daerah, atau di sarana-sarana kosmetik resmi,” tutur Yogi.
Sebanyak 55 produk berbahaya dari hasil sampling dan pengujian di antaranya mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah k10, pewarna acid orange 7 dan timbal.
Bahan-bahan berbahaya tersebut akan memberikan dampat yang sangat buruk bagi para penggunannya seperti zat merkuri sendiri akan menimbulkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan bahkan menyebabkan kerusakan ginjal.
Kemudian bahaya dari asam retinoat akan menyebabkan kelit menjadi kering, rasa terbakar, dan dapat memberikan efek yang sangat buruk seperti perubahan bentuk atau fungsi organ janin, juga demikian dengan bahaya dari Hidrokinon yang memberikan dampat hingga menyebabkan perubahan warna kornea mata dan kuku.