“Setelah itu pengolahan seleksi hasil sanggah 15 hingga 20 Januari 2025.
Pengumuman pasca sanggah 16 hingga 22 Januari 2025.
Setelah itu baru pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk pengusulan NIP 22 Februari hingga 23 Maret,” jelasnya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Pelayanan Poli RSUD Mukomuko Tutup, Operasi Tetap Buka, Begini Sistem Pelayanannya
Untuk diketahui dari 524 peserta yang mengikuti tes SKB, 2 peserta diantaranya sudah dipastikan gugur.
Sebab 2 peserta tersebut tak mengikuti tahapan tes SKB.
Dengan demikian secara otomatis nilai SKB mereka kosong dan sudah dipastikan tak akan lulus.
“Ada 2 peserta yang tak hadir. Pada hari pertama tanggal 18 Desember 2024, 1 peserta tak hadir.
Kemudian hari kedua, 19 Desember 2024, ada 1 peserta juga tidak hadir,” terangnya.