BENGKULU, KORANRB.ID – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Provinsi Bengkulu untuk periode 2025-2030 diprediksi bakal berlangsung Februari 2025 nanti.
Hal tersebut merujuk pada jadwal pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Khususnya, Pasal 22A yang menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Hal itu sejalan dengan tidak adanya sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:KPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Tahun Depan
Saat dikonfirmasi kapan akan dilakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu konfirmasi resmi MK RI.
“Masih menunggu konfirmasi resmi MK RI,” terang Sarjan, Minggu, 22 Desember 2024.
Diketahui, hasil Pilgub Bengkulu Pasangan Calon (Paslon) Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.
Sedangkan lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah.
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Cabai Melambung Tinggi
“Iya tunggu saja. Karena, kita hanya bersifat menunggu,” jelas Sarjan.
Sebelumnya, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 diprediksi bakal dilakukan KPU Provinsi Bengkulu pada Januari 2025 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan diprediksi Januari 2025 baru diterima.
“Kita masih menunggu e-BRPK, kemungkinan awal Januari (2025, red),” sampai Rusman.
BACA JUGA:Launching DRPPA di Bengkulu Selatan Untuk Wujudkan Desa Layak Anak