Hingga kemudian, pada sidang dengan agenda vonis perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 14 November 2024.
Majelis hakim menjatuhkan kepada tiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa mantan Kepala MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi, juga diharuskan membayar denda Rp50 juta Subsidair kurungan 1 bulan.
Dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang, total kerugian negara mencapai Rp681 juta.
BACA JUGA:Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Begal Dibekuk, Hindari Kejaran Polisi Sering Berpindah Tempat Tinggal
Belakangan, dari nilai kerugian negara tersebut, tersisa Rp70 juta lagi yang belum dikembalikan ketiga terdakwa.
Kemudian, perkara dugaan korupsi kedua kembali ditangani Kejari Kepahiang terhadap penggunaan dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang.
Penyidik Kejari menetapkan Ap, selaku pengelola rumah BUMN sebagai tersangka tunggal pada, Senin 9 Desember 2024.
Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR rumah BUMN ini, nilai kerugian negara ditemukan berkisar di angka Rp300 jutaan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Kembali Perjuangkan Dana Inpres Tahun 2025
Nilai kerugian negara di atas, masih berdasarkan hitungan sementara penyidik belum berdasarkan hasil audit BPKP.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah kegiatan fiktif dari dana CSR BUMN tersebut.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga, kasus dugaan korupsi yang ditangani APH adalah dugaan korupsi dana Desa Suro Bali.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp 5 Miliar Untuk Bangun Jembatan di Desa Lagan Bungin
Kali ini, giliran penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan 2 tersangka sekaligus, Selasa 17 Desember 2024.