Dengan tegas, Pemkab Lebong melarang adanya operasi truk batu bara yang melintas di jalan Kabupaten.
Plt. Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Arman Yunizar, ST menegaskan, larangan truk batu bara melintasi akses jalan Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor E.310.Dishub Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 lalu.
“Memprihatikan di poin 16 tentang kewajiban pihak pengembang berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin dan rekomendasi pembangunan jalan yang dilalui akuntan tambang,” kata Arman beberapa waktu lalu.
Sebelum pihak perusahaan batu bara mengurus izin rekomendasi di Pemkab Lebong, maka larangan truk batu bara melintasi akses jalan milik Kabupaten Lebong akan terus berlaku.
Untuk memastikan, tidak ada truk batu bara yang melintasi akses jalan Kabupaten. Dinas PUPR-P Lebong akan menurunkan tim untuk melakukan penjagaan akses jalan Kabupaten yang bisa dilalui oleh truk batu bara.
Akses jalan Kabupaten Lebong itu, meliputi beberapa titik yang berada di Desa Lebong Donok, dan beberap titik di wilayah Pasar Muara Aman.
“Jika masih melintasi jalan Kabupaten, akan kita lakukan penyetopan operasi,” tutupnya.