Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur, Ada 700 SPBE di Indonesia

Senin 23 Dec 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Menteri  Perdagangan  Budi  Santoso  mengapresiasi  Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading yang kini telah memenuhi ketentuan kuantitas gas elpiji 3 kg. 

Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak  masyarakat  dan  konsumen.  Anak  usaha  Pertamina  tersebut  juga  telah  menerapkan  Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP)dari Pertamina.

Budi  Santoso  menyampaikan  hal  ini  saat  mengunjungi  SPBE  PT  Patra  Trading  di  Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin, 23 Desember 2024.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah menerapkan prosedur baru pengisian gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) 3 kg.

“Hari ini, kita melihat proses pengisian gas elpiji 3 kg di SPBE Patra Trading Padalarang. Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan  bahwa  pengisian  yang  dilakukan  sudah  sesuai  prosedur.  Kami  mengapresiasi  Pertamina yang   telah   menjalankan   prosedur   pengisian   sesuai   aturan.   Dengan   demikian,   masyarakat   dan konsumen terjamin haknya,” kata Budi Santoso.

BACA JUGA: BRPK MK Belum Diterima, Penetapan Bupati Terpilih Awal Januari

BACA JUGA:Honor PPT dan Pengelola Keuangan Segera Dibayar, Tapi Tidak Full

Ia mengungkapkan,  Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  Energi  dan  Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niagatelah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas  elpiji  3  kg  baru.

SOP  tersebut  juga  telah  disosialisasikan  kepada  seluruh  pelaku  usaha  SPBE  di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.

“Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan  SOP  pengisian  di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan,  semua  sudah  sesuai  prosedur.  Hal  ini  untuk  semakin  meyakinkan  masyarakat  untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” terang Budi Santoso.

Budi Santoso juga menjelaskan, pengecekan ini adalah tindak lanjut pengenaan sanksi administratif yang  diberikan  Kemendag  kepada  para  pelaku  usaha  pada 19  Februari  2024.

Pengenaan  sanksi didasarkan pada hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal. Dari pengawasan tersebut, SPBE dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rapat Evaluasi Pilkada

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Bersama Media, Polres Lebong Gelar Turnamen Billiar

“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021  telah  mendapat  sanksi  administratif.  Setelah  pengenaan  sanksi,  para  pelaku  usaha,  termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian  gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terangnya.

Kategori :