KORANRB.ID - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Patra Trading yang kini telah memenuhi ketentuan kuantitas gas elpiji 3 kg.
Pengisian sesuai ketentuan ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi hak masyarakat dan konsumen. Anak usaha Pertamina tersebut juga telah menerapkan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP)dari Pertamina.
Budi Santoso menyampaikan hal ini saat mengunjungi SPBE PT Patra Trading di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin, 23 Desember 2024.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah menerapkan prosedur baru pengisian gas minyak cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) 3 kg.
“Hari ini, kita melihat proses pengisian gas elpiji 3 kg di SPBE Patra Trading Padalarang. Ada 700 tempat pengisian seperti ini di seluruh Indonesia, baik yang dijalankan Pertamina maupun swasta. Kami ingin memastikan bahwa pengisian yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kami mengapresiasi Pertamina yang telah menjalankan prosedur pengisian sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat dan konsumen terjamin haknya,” kata Budi Santoso.
BACA JUGA: BRPK MK Belum Diterima, Penetapan Bupati Terpilih Awal Januari
BACA JUGA:Honor PPT dan Pengelola Keuangan Segera Dibayar, Tapi Tidak Full
Ia mengungkapkan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Pertamina Patra Niagatelah menguji coba penerapan prosedur pengisian gas elpiji 3 kg baru.
SOP tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia pada 19 Desember 2024 lalu di Jakarta.
“Sebelumnya, pada 19 Desember 2024 lalu, Pertamina sudah menyosialisasikan SOP pengisian di seluruh Indonesia. Hari ini, kita turun mengecek ada tidaknya pelanggaran. Dari hasil pengecekan, kami memastikan, semua sudah sesuai prosedur. Hal ini untuk semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg karena timbangannya sudah sesuai,” terang Budi Santoso.
Budi Santoso juga menjelaskan, pengecekan ini adalah tindak lanjut pengenaan sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada para pelaku usaha pada 19 Februari 2024.
Pengenaan sanksi didasarkan pada hasil pengujian dalam pengawasan metrologi legal. Dari pengawasan tersebut, SPBE dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Rapat Evaluasi Pilkada
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi Bersama Media, Polres Lebong Gelar Turnamen Billiar
“Saat itu, sedikitnya 16 pelaku usaha produsen gas elpiji 3 kg diduga melanggar ketentuan PP 29 Tahun 2021 telah mendapat sanksi administratif. Setelah pengenaan sanksi, para pelaku usaha, termasuk SPBE PT Patra Trading di Padalarang, telah memperbaiki kinerja dan menerapkan SOP pengisian gas elpiji 3 kg menggunakan alat ukur bertanda tera sah. Sehingga, produk yang dikemasnya telah sesuai ketentuan,” terangnya.