Pastikan Pengisian Gas Elpiji Sesuai Prosedur, Ada 700 SPBE di Indonesia

Senin 23 Dec 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

Sebelumnya, SPBE PT Patra Trading mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama dari  Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kemendag.

Sanksi  diberikan setelah  Direktorat  Metrologi  menemukan  adanya  ketidaksesuaian  hasil  pengujian  saat  pengawasan beberapa waktu lalu.

“Sanksi yang diberikan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal,” jelas Budi.

Budi juga mengimbau  pelaku  usaha  SPBE  lainnya  untuk  mematuhi  SOP yang telah ditetapkan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.

Kategori :