MUKOMUKO, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, dalam waktu dekat akan membuka penerimaan 4.095 anggot Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tugas utama KPPS menyukseskan pemungutan suara di 585 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. “Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, segera siapkan diri anda bergabung sebagai anggota KPPS,” kata Komisioner KPU Mukomuko Divisi Teknis, Marjono. BACA JUGA: Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul Sesuai dengan jadwal pengumuman, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. "Anggota KPPS akan bertugas di 585 TPS,” sampainya. Ditambahkan Marjono, sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Dirincikannya, mulai dari penelitian administrasi calon anggota KPPS, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, hingga penetapan anggota KPPS. BACA JUGA: 1.400 Nelayan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan “Meski hanya bertugas selama satu bulan, anggota KPPS tetap melalui proses yang panjang sebelum bertugas. Sehingga nantinya dapat membantu penyelenggara dalam menyukseskan Pemilu 2024,” jelas Marjono. Lanjutnya, untuk rincian jadwal pelaksanaan, pada tanggal (11/12) nanti akan langsung dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS hingga (22/12). Kemudian pada (23/11) sampai dengan (25/12) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dikeluarkan. Barulah (26/12) hingga (28/12) memasuki masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. BACA JUGA: Rendang Lokan Lidi Sawit Tampil di Malaysia "Pengumuman hasil seleksi itu tanggal 29 sampai 30 Desember. Sedangkan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024. Dengan masa baktinya satu bulan atau sampai 25 Februari 2024,’’ tutupnya.(pir)
Kategori :