Tahun Depan Bantuan Badan Hukum KUB Ada Lagi, Kelompok Nelayan di Mukomuko Diminta Ajukan Proposal

Senin 23 Dec 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Terkait program bantuan penerbitan badan hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Mukomuko yang disiapkan kembali pada 2025 mendatang. 

Dinas Perikanan Mukomuko meminta kelompok nelayan yang menginginkan bantuan tersebut segera mengajukan proposal.

Sehingga akan dimasukan sebagai dasar penunjukan penerima bantuan nantinya. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto SP, M.Si. 

Ia menerangkan, program bantuan penerbitaan badan hukum berupa akta notaris bagi kelompok usaha nelayan akan kembali ada tahun depan. 

BACA JUGA:Hujan Lebih 24 Jam di Mukomuko, 3 Sungai Ini Dipantau BPBD

BACA JUGA:Targetkan Rp 80 Triliun Untuk Harbolnas, BINA dan EPIC Sale

Di mana program ini merupakan lanjutan dari beberapa tahun yang lalu untuk usaha koperasi perikanan yang belum memiliki badan hukum.

“Untuk bantuan badan usaha ini akan kita berikan kepada kelompok usaha perikanan yang lebih dulu mengajukan proposal. Sebab karena kouta terbatas setiap tahunnya makan kelompok harus mengantri. Maka dari itu saat ini kelompok yang menginkan bantuan dapat segera memasukan proposal,’’ kata Eddy.

Edyy menambahkan, bantuan penerbitan badan hukum akta notaris bagi kelompok usah koperasi nelayan telah disiapkan anggaran sekitar Rp50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

BACA JUGA:Distan Seluma Bagikan 1,8 Ton Benih Padi di Air Latak

BACA JUGA:10 Kasus Narkoba Ditangani Polres Seluma, Paling Banyak Sabu

Maka dari itu dari anggaran sebesar Rp50 juta tersebut, dibagi untuk biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris 14 KUB nelayan atau sekitar Rp3,5 juta lebih per kelompok nelayan. 

‘’Hasil verifikasi nanti akan menentukan kelompok yang bakal kami bantu, untuk kelompok-kelompok yang telah mengajukan namun belum mendapatkan bantuan program, akan diikut sertakan di tahun berikutnya,’’ terangnya.

Lanjutnya, tujuan pemerintah memfasilitasi penerbitan badan hukum bagi kelompok nelayan, untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan usahanya.

Kategori :