Polisi Telusuri Jaringan 2 Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg Asal Seluma

Senin 23 Dec 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Satrenarkoba Polresta Bengkulu pasca keduanya diamankan Senin, 10 Desember 2024 lalu.

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 16 Desember 2024 Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers atas kasus kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Gereja Penginjilan Santo Yohanes Siap Tampung 4.000 Jemaat, Ibadah Natal 2024

BACA JUGA:Dua Rumah Terbakar di Desa Tanjung Negara, Diduga Penyebabnya Karena Korsleting Listrik

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Jonni Manurung, SH, MH dan Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat menerangkan, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kaporesta menerangkan, kedua tersangka yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di kota Bengkulu dijerat Pasal 114  ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Dijelaskan Kapolresta, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, ganja dengan total berat 6 Kg yang diamankan merupakan jaringan dari Provinsi Sumatera Barat.

"Personel dari Unit Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 2 tersangka atas kepemilikan ganja. Mereka diamankan saat sedang bertransaksi di Jalan Flamboyan dan ganja ini jaringan dari Sumatra Barat," ungkap Deddy Nata.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Bengkulu dan mereka ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bengkulu.

"Kedua tersangka ini sedang dalam proses penyidikan dan mereka kita tahan di rumah tahanan Mapolresta Bengkulu," jelas Deddy Nata.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP. Jonni Manurung, SH, MH saat pertama diamankan di Jalan Flamboyan 17, barang bukti yang didapatkan yakni ganja seberat 1 Kg, dimasukan di dalam tas.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba lalu kita melakukan pemantauan dan benar saja kedua tersangka sedang melakukan transaksi," ungkap Jonni.

Setelah dilakukan pendalaman kedua tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti (ganja, red) di rumah tersangka AH di Kelurahan Betungan sebanyak 5 Kg.

"Kita lakukan pendalaman dan kedua tersangka mengatakan bahwa ganja masih ada sebagian di rumah. Seberat 5 kg ada di kamar milik tersangka AH bahkan di sana juga sudah di pecah dengan beberapa paket," terang Jonni.

"Untuk ancaman mereka bisa sampai 10 tahun. Sebab mereka juga dikatagorikan sebagai pengedar," tutup Jonni.

Kategori :