Polisi Telusuri Jaringan 2 Tersangka Pengedar Ganja 6 Kg Asal Seluma

Senin 23 Dec 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Berdasarkan pengungkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja mode penjualan bagi hasil mereka jalani masukan 6 kg ganja dari Sumatera Barat, Polisi buru jaringan kecil hingga besar dari tersangka.

Dua tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu DH (24) dan AH (19) warga Kelurahan Masambang Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

Mereka berdua tersangka yang diamankan pada masa operasi Pekat Nala II oleh unit Resnarkoba Polresta Bengkulu.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Joni Manurung, SH, MH bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dipicu karena materi.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pengunjung Pantai Jakat Dibatasi

Sebab mereka menjual ganja dengan sistem bagi hasil jika mereka menjual maka hasil akan dibagi.

"Kalau dari pengakuan para tersangka mereka mulanya memberikan DP (uang muka, red) pembelian ganja untuk bandar besar di Sumatera Barat lalu ganja tersebut melalui jalur darat kemudian barang tersebut dijual dan hasilnya kan dibagi lagi," ungkap Joni Manurung pada RB, 23 Desember 2024.

Setelah keduanya diringkus polisi didapatkan pengakuan tersebut saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Saat ini sedang kita kembangkan kasus ini siapa bandar besar di balik ini dan juga jaringan lainnya sedang kita dalami," terang Joni Manurung.

BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Lansia di Bengkulu Utara Terpaksa Meringkuk di Penjara

BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Lansia di Bengkulu Utara Terpaksa Meringkuk di Penjara

Untuk perkembangan kasus ini para tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Unit Resnarkoba Polresta Bengkulu guna melakukan tindak lanjut terhadap kedua tersangka ini.

"Saat ini proses masih ditahap penyidikan guna melengkapi berkas kasus untuk pihak lain sedang kita dalami," tutup Joni.

Sekedar mengulas berita sebelumnya DH dan AH tersangka kasus ganja seberat 6 kilogram masuk kategori pengedar.

Kategori :