Ini merupakan dampak tidak adanya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2024 ini, sehinga anggaran untuk gaji di Desember tidak tercover lantaran dalam daftar penerima anggaran (DPA) RSUD Tais tidak ada penambahan anggaran.
BACA JUGA:Daftar Tunggu Hajidi Kabupaten Kepahiang Sampai 23 Tahun, Kemenag Diminta Berperan
BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Menurut Direktur RSUD Tais, langkah ini merupakan solusi terbaik disituasi saat ini, yang pastinya dengan adanya kesepakatan menjadi TKS maka tidak ada honorer yang dirumahkan. Artinya SK Kontrak mereka tidak akan putus sehingga bisa digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya.
"Meski gaji atau honornya tidak dibayarkan, tetapi jasa pelayanan (Jaspel) mereka tetap dibayarkan sesuai tupoksi masing masing. Solusi ini lebih baik dibandingkan mereka dirumahkan, karena mereka butuh SK untuk syarat sebagai CPPPK nantinya,"imbuh Direktur RSUD Tais.
Diketahui bahwa tenaga honorer yang menandatangani surat pernyataan menjadi TKS bukan hanya berasal dari latar belakang kesehatan, namun juga teknis, sopir, keamanan hingga cleaning service.
Adapun isi dalam surat pernyataan, seluruh tenaga honorer bersedia bekerja sebagai tenaga sukarela, tidak akan menuntut upah bulan Desember selama menjadi tenaga sukarela, dan siap meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.